| Follow @PitoyoAmrih |
|
![]()
|
"..the darkness of gatotkaca dan resi durna nya oke banget!"
|
| Membangun Iklim Positif Usaha di Internet |
|
|
|
| Written by Pitoyo Amrih | |||
| Wednesday, 24 September 2008 07:00 | |||
Bila kita menganalisa bisnis dunia nyata, saya pikir semua orang akan dapat dengan mudah memberi garis batas yang jelas antara ‘menjual barang/jasa’ atau ‘menjadi broker’ misalnya, di sisi kanan, dengan di sisi kiri, yaitu kegiatan negatif yang mungkin bisa kita beri predikat ‘mencuri’ atau ‘menipu’ misalnya. Dalam bisnis dunia nyata, walaupun praktek ‘sisi kiri’ kegiatan negatif itu pastilah masih ada, tapi hal ini, saya pikir secara prosentase dunia usaha global, pastilah sangat kecil. Munculnya aksi seperti ini dalam dunia usaha nyata, bila saya boleh sejenak ber-filsafat, tentunya bisa terjadi ketika bertemu antara ‘kemauan dan kemampuan’ dengan ‘kesempatan’. Sehingga timbul ‘keinginan’ untuk melakukannya. Seperti analogi pada praktek korupsi misalnya, hal ini akan terjadi ketika pada ‘kemauan dan kemampuan’ seseorang untuk melakukan penggelapan uang –karena kepepet, akhlak budi pekerti yang lemah, dsb-. Dan karena adanya ‘kesempatan’, yang kemudian upaya yang pemerintah lakukan, tentunya selain menindak secara tegas para pelaku agar menimbulkan efek jera, juga melakukan hal-hal sehingga bisa membuat iklim yang harapannya tidak bisa lagi memberikan kesempatan untuk melakukan hal tersebut. Bisa dengan peraturan, sistem kontrol anggaran yang ketat dan kait-mengkait, sistem pengawasan yang berlapis, dan sebagainya. Pada bisnis dunia nyata, saat ini lubang ‘kesempatan’ untuk melakukan aksi negatif semacam ‘mencuri’ atau ‘menipu’ sudah banyak ditutup dengan berbagai aturan dunia usaha baik internasional maupun regional. Orang mau mengakali timbangan, ada aturan dari pemerintah untuk selalu melakukan tara pada metrologi independent yang ditunjuk. Orang mau berbuat curang dalam hal kualitas barang, ada yayasan lembaga konsumen yang bisa bersuara lantang yang membuat pengusaha tidak bisa main-main dalam hal kualitas barang. Dibuat standard-standard layanan dan barang, dibentuk lembaga-lembaga baik pemerintah maupun swadaya yang selalu mengawasi kegiatan usaha. Itu semua tentunya salah satu upaya dalam hal menutup sisi ‘kesempatan’. Nah,.. bagaimana dalam bisnis dunia nyata? Munculnya teknologi internet, yang kemudian berkembang sebagai salah satu media usaha yang banyak diminati orang, ternyata juga memberikan bukti nyata bahwa kita manusia Indonesia ini, dari sisi ‘kemauan dan kemampuan’ untuk melakukan kegiatan usaha secara negatif, masihlah sangat tinggi. Kita yang banyak memiliki orang pandai dalam hal ilmu pengetahuan, ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan akhlak yang membentuk nurani diri sehingga setiap orang mampu memimpin dirinya sendiri untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi merugikan orang lain. Analoginya mungkin sama pada perilaku berlalu-lintas masyarakat. Perempatan tanpa penjagaan, akan membuat orang yang melanggar lampu merah jauh lebih banyak daripada bila di sana berdiri seorang polisi lalu lintas. Pemerintah dan masyarakat kita –bahkan mungkin masyarakat dunia- memang agak tergagap-gagap dengan munculnya teknologi internet ini. Sehingga bentuk upaya-upaya untuk menutup lubang ‘kesempatan’ melakukan kegiatan negatif itu sampai sekarang sepertinya masih terbuka lebar. Sehingga bagi masyarakat kita yang terbukti suka ‘melanggar’ bila tidak diawasi, langsung seperti justru malah berlomba-lomba melakukan kegiatan negatif di internet, termasuk pemanfaatannya sebagai kegiatan usaha. Atas hal ini, mungkin kita patut sedikit lega setelah lahir Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang dampak langsungnya bisa dirasakan, yaitu status Indonesia dalam hal kegiatan cyber-crime, dari yang berstatus priority-watch country, ke status yang lebih positif yaitu watch-country. Walaupun tentunya, seharusnya belum membuat kita berbangga hati karena bagaimana pun juga negara ini masih termasuk negara yang harus diawasi. Semoga hal ini dapat secara signifikan memberi perubahan perilaku sebagian dari kita yang cenderung memanfaatkan teknologi internet ini dengan kegiatan-kegiatan negatif. Saya masih ingat beberapa tahun lalu, dimana saya mendengar sendiri ada seorang mahasiswa, yang –justru- begitu bangga ketika dia telah berhasil melakukan praktek carding. Kemudian yang saat ini masih cukup sering kita jumpai, yaitu praktek on-line store palsu, dimana mereka menjajakan barang via blog, e-mail, atau iklan-iklan di berbagai situs yang menyediakan layanan iklan-gratis, tapi setelah dibayar uang dikirim, barang tak kunjung datang. Kasus-kasus diatas yang tentunya dapat merusak iklim bisnis di dunia maya. Dan dengan adanya undang-undang ini diharapkan bisa kembali menarik iklim bisnis di internet ke arah yang positif, sehingga bisa dimanfaatkan oleh semua orang, dan bisa memberikan nilai tambah yang positif kepada khalayak baik secara ilmu pengetahuan, pemberdayaan maupun ekonomi. Tapi terlepas dari itu semua. Ada baiknya mungkin saya perlu kembali mengingatkan kita semua –termasuk saya- untuk selalu menempatkan setiap hal sesuai porsinya. Berulang kali saya mungkin menyampaikan bahwa bisnis di dunia maya, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bisnis dunia nyata. Bedanya hanya pada hal penyiapan prasarana teknis untuk membuat sistem bisnis di dunia maya itu sendiri, dan pemanfaatannya yang bisa jadi meringkas begitu banyak jalur informasi dan distribusi. Dan seperti layaknya dunia usaha, semangat yang dibangun seharusnya tidak hanya melulu dalam rangka ‘cari uang’ tapi juga sebuah upaya untuk dapat menciptakan nilai tambah bagi khalayak, terutama para konsumen pembeli produk. Ada baiknya memang, sebelum kita memulai bisnis di dunia maya, paling tidak kita mulai dengan komitmen pada diri kita masing-masing, agar kontribusi kita di dunia maya, juga berguna dan ikut membangun iklim positif dunia usaha di internet.
24 September 2008 Pitoyo Amrih www.pitoyo.com - home improvement bersama memberdayakan diri dan keluarga
|
Powered by Joomla!. Template by Themza Joomla 1.5. Design by Pitoyo.com. Valid XHTML and CSS.
Pitoyo Dotcom | Jl Cemani Indah D-22, Cemani, Grogol, Sukoharjo, Solo 57552, Indonesia | Telp/Fax +62-271-631671